Lhokseumawe — Dinamika dunia hukum tidak hanya hidup di ruang sidang dan buku teks, tetapi juga di ruang-ruang diskusi dan media. Menjawab kebutuhan tersebut, Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh resmi membuka Open Recruitment Pengurus Periode 2026–2027 sebagai wadah bagi mahasiswa hukum yang ingin mengasah kemampuan menulis, menganalisis, dan mengawal isu-isu hukum secara kritis.
Kegiatan ini menjadi peluang strategis bagi mahasiswa hukum untuk memperluas perspektifnya, tidak hanya sebagai pembelajar teori, tetapi juga sebagai penyampai informasi yang memiliki tanggung jawab intelektual. Melalui divisi seperti Jurnalistik, Liputan & Investigasi, Multimedia & Podcast, Hubungan Masyarakat, serta Publikasi, Dokumentasi & Dekorasi, LPMH menghadirkan ruang praktik nyata dalam dunia pers yang berbasis pada nilai-nilai hukum.
Ketua Umum LPMH, Muhammad Furqan, menegaskan bahwa mahasiswa hukum memiliki posisi penting dalam menjaga nalar kritis di tengah masyarakat, termasuk melalui karya jurnalistik.
“Mahasiswa hukum tidak cukup hanya memahami pasal dan teori, tetapi juga harus mampu mengkaji realitas, mengkritisi kebijakan, dan menyuarakan keadilan melalui tulisan yang argumentatif dan berbasis data,” ujarnya.
Ia menambahkan, LPMH hadir sebagai jembatan antara keilmuan hukum dan realitas sosial, sehingga mahasiswa mampu berperan sebagai kontrol sosial yang cerdas dan berintegritas.
Pembukaan rekrutmen yang dimulai pada 21 April 2026 ini diharapkan dapat melahirkan generasi pers mahasiswa hukum yang tidak hanya tajam dalam analisis, tetapi juga berani dalam menyampaikan kebenaran. Di tengah arus informasi yang kian kompleks, kehadiran mahasiswa hukum sebagai penulis yang kritis dan objektif menjadi sangat penting.
Melalui LPMH, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh diajak untuk keluar dari zona nyaman, mengasah kemampuan berpikir hukum secara aplikatif, serta berkontribusi dalam membangun budaya literasi hukum yang kuat di lingkungan kampus dan masyarakat.
Tidak ada komentar