Pada dasarnya masyarakat tidak boleh melakukan pengelolaan keramba di waduk. Namun karena kebutuhan masyarakat, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan izin. Jd prinsipnya, masyarakat jika ingin mengelola keramba wajib mengajukan permohonan izin kepada pemerintah daerah (dalam hal ini pemko Lhokseumawe).
Secara hukum administrasi, izin itu adalah berupa persetujuan terhadap sesuatu larangan. Jd pengelolaan keramba di waduk itu adalah larangan, krn dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dll. Namun karena kebutuhan, makan diberikanlah izin untuk mengelola keramba di waduk.
Untuk itu, maka perlu pengaturan dalam bentuk peraturan walikota atau qanun terkait hal tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga fungsi ekologis waduk, meningkatkan PAD, melindungi mata pencaharian nelayan, dan menghindari konflik sosial.
Hal yang bs di atur dlm perwal atau qanun dpt berupa skema zonasi perikanan, zonasi kuliner, zonasi wisata air, zonasi olahraga. Maka waduk pusong tersebut akan lebih tertata, misalnya wilayah mana yg boleh ada keramba, setiap KK hanya boleh 1 atau 2 keramba. Lalu ada wilayah kuliner, ada wisata air spt bebek dayung atau sampan. Pemko mengeluarkan izin terhadap semua usaha tersebut dan dapat melakukan retribusi pada setiap usaha disekitar waduk. Jadi waduk akan lebih indah dan tertata. Pemko Lhokseumawe sebagai aktor utama dlm hal ini.
Upaya yang dilakukan polres Lhokseumawe saat ini.
Mgkn ada sebagian yg berpendapat, bahwa polres tidak memiliki kewenangan terhadap penertiban keramba atau pembersihan waduk pusong.Namun saya melihat justru apa yang dilakukan polres Lhokseumawe perlu di apresiasi.
Memang Polres bukan instansi teknis pengelola waduk, tetapi dapat terlibat secara terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polri memiliki kewenangan untuk menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat), melakukan penegakan hukum, dan memberikan perlindungan dan pengayoman.
Maka peran Polres dalam konteks waduk adalah boleh / sah. Seperti Pengamanan lokasi. Mengawal kegiatan penertiban, Mendukung kegiatan gotong royong, Memfasilitasi komunikasi masyarakat melalui gotong royong membersihkan waduk bersama masyarakat, serta mengajak pemilik keramba mendukung penataan waduk.
Jadi Polres tidak punya kewenangan teknis langsung, tetapi dapat bertindak mendukung, mengamankan, dan menegakkan hukum jika ada pelanggaran.
Waduk terlihat lebih bersih dan bernilai ekonomis
Selaku masyarakat yang rutin melakukan olahraga jalan santai di waduk, saya melihat saat ini waduk sudah lebih bersih. Tentu hal ini perlu dipertahankan dan di tata lebih baik lagi kedepannya, sehingga waduk itu memiliki nilai keindahan, nilai ekonomis, nilai sosial dan meningkatkan PAD serta ekonomi masyarakat.
Jika ada 500 usaha, baik keramba, kuliner, wisata air, dimana setiap usaha dilakukan retribusi 500.000-1.000.000/tahun. Maka PAD dari waduk bs mencapai 250.000.000 – 500.000.000/tahun. Belum lagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar