BANDA ACEH — Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfadi, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan lantaran terbukti melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022, dangan kerugian negara mencapai Rp 549 juta.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Irfadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 549 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yang diketuai Fauzi, didampingi hakim anggota Ani Hartati dan Arif Hamdani, dalam persidangan, Kamis, 2 April 2026.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Rizki Dwi Anugrah. JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 549 juta subsider 3 tahun penjara.
Sebagaimana dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula dari pengelolaan dana gampong saat Irfadi menjabat sebagai keuchik sejak November 2017 hingga 2023, dengan kewenangan penuh atas keuangan desa.
Selama periode 2018 hingga 2022, Gampong Karieng menerima dana gampong setiap tahun yang bersumber dari Dana Desa, Alokasi Dana Gampong (ADG), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah dengan nilai ratusan juta rupiah.
Padahal, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan bencana. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah penyimpangan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 6 November 2025, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 549 juta.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir. Majelis hakim kemudian memberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.***
Tidak ada komentar