Langkat di Ujung Krisis Kepercayaan: Ketika Pengawasan Menjadi Formalitas dan Kekuasaan Kehilangan Kendali

waktu baca 4 menit
Selasa, 7 Jul 2026 00:32 39 Muhammad Furqan

Oleh: Muhammad Zaky Hakim, S.H., CPM., CP.Arb.
Sekretaris Himpunan Mahasiswa Magister Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Mediator Dewan Sengketa Indonesia

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Peringatan Lord Acton bukan sekadar refleksi sejarah, melainkan kritik terhadap setiap pemerintahan yang membiarkan kekuasaan bekerja tanpa kontrol yang efektif. Dalam negara demokrasi, korupsi bukan hanya kegagalan moral individu, tetapi bukti bahwa sistem pengawasan telah kehilangan daya gigitnya.

Peristiwa yang kini menempatkan Bupati Langkat H. Syah Afandin dalam proses hukum KPK terkait dugaan penerimaan fee proyek, dugaan gratifikasi dalam pengisian jabatan, serta dugaan pengadaan pakaian sekolah tentu harus dihormati berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun, di balik proses hukum tersebut tersimpan pertanyaan yang jauh lebih besar dan lebih mengusik: mengapa dugaan praktik semacam ini baru terungkap setelah KPK turun tangan?

Jika benar mekanisme pengawasan daerah berjalan sebagaimana mestinya, mengapa publik justru mengetahui persoalan ini dari operasi penegak hukum, bukan dari hasil pengawasan internal pemerintah sendiri?

Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik. Ia adalah alarm keras terhadap kualitas tata kelola pemerintahan Kabupaten Langkat.

Korupsi tidak pernah tumbuh sendirian. Ia membutuhkan ruang. Ruang itu bernama pembiaran. Ruang itu bernama kompromi. Ruang itu bernama pengawasan yang kehilangan keberanian.

Di atas kertas, pemerintah memiliki APIP, inspektorat, sistem pengendalian intern pemerintah, audit rutin, pengawasan DPRD, hingga pengawasan masyarakat. Hampir setiap tahun laporan pengawasan disusun, rapat evaluasi digelar, dan rekomendasi diterbitkan. Namun apabila dugaan penyimpangan tetap berkembang tanpa terdeteksi, maka publik berhak menyimpulkan bahwa sebagian mekanisme pengawasan hanya bekerja sebagai prosedur administratif, bukan instrumen pencegahan.

Inilah ironi birokrasi kita. Dokumen semakin tebal, tetapi integritas semakin tipis. Regulasi semakin banyak, tetapi keberanian mengawasi justru semakin sedikit.

Lebih memprihatinkan lagi apabila fungsi pengawasan DPRD hanya berhenti sebagai kewajiban konstitusional tanpa keberanian politik. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah memberikan kewenangan yang luas kepada DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Akan tetapi, pengawasan tidak boleh dipahami sekadar menghadiri rapat, menerima laporan, atau memberikan rekomendasi yang kemudian berakhir di atas meja. Pengawasan harus mampu membongkar potensi penyimpangan sebelum berubah menjadi perkara hukum.

Publik tentu berhak bertanya: apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara independen, atau justru terjebak dalam relasi politik yang membuat kritik kehilangan suaranya?

Demokrasi kehilangan makna ketika lembaga pengawas lebih sibuk menjaga kenyamanan relasi politik daripada menjaga uang rakyat.

Konsep Good Governance yang dikembangkan UNDP menegaskan bahwa pemerintahan yang baik dibangun di atas transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan supremasi hukum. Namun realitas menunjukkan bahwa prinsip-prinsip tersebut terlalu sering berhenti sebagai jargon dalam dokumen perencanaan. Transparansi dipamerkan dalam pidato, tetapi akses informasi tetap terbatas. Akuntabilitas dibanggakan dalam laporan kinerja, tetapi pertanggungjawaban substantif sulit ditemukan.

Lawrence M. Friedman mengingatkan bahwa hukum hanya akan hidup apabila budaya hukumnya sehat. Sebaliknya, budaya birokrasi yang toleran terhadap penyimpangan akan selalu menemukan cara untuk menaklukkan aturan. Sebagus apa pun regulasi dibuat, ia akan lumpuh ketika aparat lebih takut kehilangan jabatan daripada kehilangan integritas.

Di sinilah persoalan Langkat menjadi semakin serius. Yang sedang diuji bukan hanya integritas seorang kepala daerah, melainkan integritas seluruh ekosistem pemerintahan. Sebab kekuasaan tidak pernah bekerja sendirian. Di sekelilingnya selalu ada birokrasi, pengawas, lembaga politik, auditor, hingga aparatur yang memiliki kewajiban hukum untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Apabila seluruh mata rantai tersebut gagal menjalankan fungsinya, maka yang sedang mengalami krisis bukan individu, melainkan sistem pemerintahan itu sendiri.

Sebagai putra asli Kabupaten Langkat, saya memandang bahwa momentum ini harus menjadi titik balik. Langkat tidak membutuhkan sekadar pergantian pemimpin. Langkat membutuhkan keberanian membongkar budaya birokrasi yang selama ini terlalu akrab dengan kompromi, patronase, dan pembiaran.

Pelaksana Tugas Bupati harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh organisasi perangkat daerah, memperkuat APIP tanpa intervensi politik, menerapkan sistem merit secara konsisten, membuka seluruh proses pengadaan kepada publik, serta memastikan setiap kebijakan dapat diawasi secara transparan oleh masyarakat.

Lebih dari itu, DPRD juga harus membuktikan bahwa fungsi pengawasan bukan sekadar amanat undang-undang, melainkan amanah rakyat. Pengawasan yang hanya aktif setelah KPK datang bukanlah pengawasan. Itu hanyalah reaksi terhadap krisis.

Sejarah tidak akan bertanya berapa banyak proyek yang dibangun atau berapa besar anggaran yang terserap. Sejarah akan mencatat apakah para penyelenggara negara memiliki keberanian menghentikan penyimpangan ketika mereka masih memiliki kesempatan.

Sebab pada akhirnya, ancaman terbesar bagi Kabupaten Langkat bukan hanya korupsi. Ancaman yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai percaya bahwa pengawasan hanyalah formalitas, hukum hanya bergerak setelah skandal terjadi, dan kekuasaan dapat berjalan terlalu lama tanpa koreksi.

Ketika keadaan itu dibiarkan, yang sesungguhnya runtuh bukan hanya kepercayaan kepada pemerintah daerah, melainkan kepercayaan terhadap negara hukum itu sendiri.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA