Kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri di Kota Tanjungbalai telah menimbulkan keprihatinan dan keresahan di tengah masyarakat. Perkara ini bukan sekadar persoalan pidana, melainkan menyangkut perlindungan hak anak, kepastian hukum, rasa keadilan, serta kredibilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat konstitusi.
M. Ardiansyah P. Sinaga, selaku Pemuda Kota Tanjungbalai sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani dengan keseriusan, profesionalisme, dan transparansi penuh. Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang berpotensi mencederai proses penegakan hukum ataupun mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya dilakukan, tetapi juga harus terlihat dilakukan secara adil, profesional, dan transparan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap proses berjalan sesuai hukum, bebas dari intervensi, tekanan, maupun perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.”
Kami mendesak Polres Tanjungbalai agar mengusut perkara ini secara objektif, profesional, cepat, dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan harus dilaksanakan secara terbuka dalam koridor hukum, tanpa mengesampingkan kerahasiaan identitas dan perlindungan terhadap korban sebagai anak.
Prinsip equality before the law bukan sekadar jargon konstitusional, melainkan prinsip fundamental negara hukum yang wajib diwujudkan dalam setiap penanganan perkara. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan status sosial, jabatan, kedekatan, maupun faktor-faktor lain yang bertentangan dengan prinsip keadilan.
Korban yang masih berstatus anak memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, pemulihan, dan kepastian hukum. Oleh sebab itu, negara melalui aparat penegak hukum berkewajiban memastikan seluruh hak tersebut terpenuhi secara maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K., masyarakat tentu menaruh harapan besar agar Polres Tanjungbalai mampu menunjukkan bahwa hukum ditegakkan secara objektif, tanpa intervensi, tanpa diskriminasi, dan tanpa pandang bulu. Kepemimpinan yang kuat akan tercermin dari keberanian menjaga integritas proses hukum serta memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh pihak.
Jangan sampai perkara ini menjadi titik yang menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Tanjungbalai. Sebaliknya, perkara ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolres saat ini, Polres Tanjungbalai tetap berdiri tegak sebagai institusi yang menjunjung tinggi supremasi hukum, melindungi korban, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Tidak ada komentar