Banda Aceh — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh untuk tahun anggaran 2021–2024. Ketiganya yakni S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2025 yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa penetapan sekaligus penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (2/4/2026), setelah sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Dalam proses penyidikan, jaksa juga menyita uang sebesar Rp1,88 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini mencuat dari program beasiswa S2 luar negeri yang dikelola BPSDM Aceh. Penyidik menemukan adanya dugaan praktik penagihan fiktif, di mana sebagian dana beasiswa tidak disalurkan kepada mahasiswa sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar, untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Tidak ada komentar