Lhokseumawe – Munculnya fenomena yang dikaitkan dengan LGBT di ruang publik Aceh kembali memantik perhatian. Di tengah pelaksanaan syariat Islam yang memiliki dasar hukum melalui berbagai qanun di Aceh, pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar mengapa fenomena tersebut muncul, melainkan sejauh mana regulasi yang ada mampu menjawab tantangan sosial yang terus berkembang.
Ketua Umum Lembaga Pers Mahasiswa Hukum (LPMH) Universitas Malikussaleh, Ega Irvanda, menilai persoalan ini tidak dapat hanya dibebankan kepada individu. Menurutnya, ada persoalan yang lebih besar, yakni melemahnya kepedulian sosial dan berkurangnya ketegasan aparat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“LGBT menjadi persoalan yang kini semakin mendapat perhatian. Problemnya adalah ketika fenomena ini mulai dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Kami juga melihat adanya pembiaran dari aparatur, seperti Wilayatul Hisbah (WH), yang menurut kami mengalami degradasi terhadap tanggung jawabnya,” ujar Ega.
Ia menilai bahwa ketika masyarakat mulai bersikap permisif dan pengawasan tidak lagi berjalan optimal, maka ruang bagi munculnya berbagai persoalan sosial akan semakin terbuka. Kondisi tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sementara itu, Risna menilai bahwa salah satu kelemahan yang perlu segera dibenahi adalah belum optimalnya regulasi di tingkat akar rumput. Ia berpandangan bahwa pemerintah gampong bersama Tuha Peut memiliki kewenangan untuk membangun aturan yang lebih adaptif terhadap kondisi sosial masyarakat.
“Penekanan melalui regulasi dapat dilakukan melalui gampong dengan melibatkan Tuha Peut. Jika pencegahan dimulai dari tingkat desa, maka pengawasan sosial akan lebih kuat dan berbagai persoalan dapat diantisipasi sejak dini,” katanya.
Menurut pandangan tersebut, regulasi syariat di Aceh selama ini lebih banyak menitikberatkan pada penindakan terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Karena itu, LPMH menilai perlu adanya penguatan aspek preventif melalui kebijakan di tingkat gampong, edukasi kepada masyarakat, serta optimalisasi peran aparat penegak syariat. Dengan demikian, implementasi qanun tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mampu membangun sistem pencegahan yang lebih efektif dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik sosial masyarakat Aceh.
Tidak ada komentar