Kritik Harus Berbasis Argumentasi dan Data, Bukan Menyerang Personal

waktu baca 4 menit
Senin, 15 Jun 2026 10:59 10 Muhammad Furqan

Di Tulis Oleh: Muhammad Fadli S.H., CPLA
Dewan Pembina Aliansi Mahasiswa Nusantara

Indonesia adalah negara demokrasi yang menjamin kebebasan berpendapat. Namun pada saat yang sama, Indonesia juga merupakan negara hukum (nomokrasi), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, kebebasan berekspresi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral, etika, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik menyoroti pernyataan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, yang menyampaikan kritik kepada Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan analogi nama kucing yang disebut “Prabodoh Subiantolol” serta menggambarkannya sebagai kucing yang berkurap dan scabies. Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di ruang publik dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat maupun sejumlah tokoh nasional.

Dalam negara demokrasi yang sehat, kritik terhadap pemerintah merupakan sesuatu yang wajar bahkan diperlukan. Kritik berfungsi sebagai alat kontrol sosial agar kekuasaan tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Namun kritik yang berkualitas seharusnya berfokus pada kebijakan, program, keputusan, maupun kinerja pemerintah, bukan pada penghinaan personal yang berpotensi mengaburkan substansi persoalan.

Dalam konteks tersebut, cara penyampaian kritik yang dilakukan Tiyo Ardianto patut menjadi bahan evaluasi. Seorang aktivis atau intelektual publik seharusnya mampu membedakan antara kritik terhadap kebijakan dengan penghinaan terhadap pribadi. Ketika energi kritik lebih banyak dihabiskan untuk membuat julukan yang merendahkan daripada menyusun argumentasi yang kuat, maka substansi yang ingin disampaikan justru berisiko hilang. Publik akhirnya lebih fokus membahas kontroversi ucapannya daripada persoalan kebijakan yang mungkin sebenarnya ingin dikritik.

Selain itu, pendekatan semacam ini menunjukkan kecenderungan berpikir yang kurang produktif dalam tradisi demokrasi modern. Demokrasi tidak diukur dari seberapa keras seseorang menghina pemimpin, melainkan dari seberapa kuat argumentasi yang dapat ia bangun untuk menguji kebijakan negara. Jika seorang pengkritik merasa memiliki data, fakta, dan analisis yang lebih baik, maka ruang akademik, forum publik, media massa, hingga media sosial menyediakan banyak sarana untuk menyampaikannya secara bermartabat. Kritik yang cerdas akan memperkuat posisi pengkritik itu sendiri, sedangkan kritik yang bernuansa penghinaan justru berpotensi mengurangi kredibilitas pesan yang ingin disampaikan.

Jika terdapat keberatan terhadap program Makan Bergizi Gratis, kebijakan ekonomi, kebijakan luar negeri, atau arah pembangunan nasional, maka kritik seharusnya disampaikan melalui data, kajian akademik, argumentasi yang rasional, dan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara demikian, publik dapat menilai secara objektif apakah suatu kebijakan memang layak dikritik atau justru perlu didukung.

Sebaliknya, ketika kritik berubah menjadi serangan personal melalui julukan, olok-olok, atau penghinaan terhadap individu, maka ruang diskusi publik kehilangan kualitas intelektualnya. Perdebatan tidak lagi membahas solusi atas persoalan bangsa, melainkan terjebak dalam konflik emosional yang tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran filsuf dan ilmuwan sosial Jerman, Jürgen Habermas, dalam karyanya The Structural Transformation of the Public Sphere. Habermas menjelaskan bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan public sphere (ruang publik) yang diisi oleh perdebatan rasional, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pertukaran gagasan berbasis fakta. Menurutnya, kualitas diskusi publik akan menurun ketika perdebatan bergeser dari pembahasan substansi menuju serangan terhadap pribadi atau karakter individu. Karena itu, kritik yang efektif dalam demokrasi seharusnya diarahkan pada kebijakan, keputusan, dan tindakan pemerintah melalui argumentasi yang logis dan berbasis data, bukan melalui penghinaan personal yang justru mengaburkan tujuan utama kritik itu sendiri.

Sebagai Presiden Republik Indonesia, Prabowo tentu tidak kebal terhadap kritik. Bahkan dalam sistem demokrasi, setiap pemegang kekuasaan harus siap menerima pengawasan dan kritik dari rakyat. Namun penghormatan terhadap jabatan kepala negara juga merupakan bagian dari budaya demokrasi yang beradab. Kritik yang keras tetap dapat disampaikan tanpa harus merendahkan martabat pribadi seseorang.

Di sinilah pentingnya memahami bahwa Indonesia bukan hanya negara demokrasi, tetapi juga negara nomokrasi. Demokrasi memberikan ruang kebebasan, sedangkan nomokrasi memastikan kebebasan tersebut dijalankan dalam koridor hukum dan etika. Kedua prinsip tersebut harus berjalan beriringan agar kehidupan berbangsa tetap sehat dan produktif.

Generasi muda Indonesia, khususnya mahasiswa, memiliki tradisi panjang sebagai kelompok intelektual yang kritis terhadap kekuasaan. Namun sejarah juga menunjukkan bahwa kritik mahasiswa yang paling berpengaruh adalah kritik yang dibangun di atas riset, data, argumentasi, dan gagasan alternatif yang menawarkan solusi. Kritik seperti itulah yang mampu mengubah kebijakan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, perdebatan yang muncul akibat kasus Tiyo Ardianto seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Kita boleh berbeda pandangan terhadap Presiden Prabowo, mendukung ataupun mengkritiknya, tetapi kualitas demokrasi Indonesia akan jauh lebih baik apabila setiap kritik disampaikan secara substantif, berbasis data, dan berorientasi pada perbaikan kebijakan, bukan pada serangan personal. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan bangsa ini bukan sekadar suara yang keras, melainkan gagasan yang cerdas dan solusi yang konkret.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA