Kasus Kekerasan Anak, Anggota DPR Aceh Mawardi Basyah Resmi Ditahan di Lapas Banda Aceh

waktu baca 2 menit
Jumat, 3 Apr 2026 09:04 35 Admin

BANDA ACEH – Oknum anggota DPR Aceh, Mawardi Basyah, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banda Aceh pada Kamis, 2 April 2026. Penahanan ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara kekerasan terhadap anak yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdakwa tiba di Lapas dengan mengenakan kemeja putih, celana hitam, serta kopiah hitam. Proses penahanan berlangsung dengan pengawalan pihak berwenang dan berjalan tertib.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Ahmad Lutfi, S.H., membenarkan penahanan tersebut. Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa proses eksekusi terhadap Mawardi Basyah telah dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan.
“Iya, benar. Sudah ditahan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam putusan yang dibacakan pada 24 Februari 2026 dan diberitahukan pada 9 Maret 2026, majelis hakim agung juga memperbaiki putusan sebelumnya dengan menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada Mawardi Basyah.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500. Dengan putusan tersebut, status hukum Mawardi Basyah dinyatakan telah inkrah, sehingga kejaksaan memiliki dasar kuat untuk segera melakukan eksekusi.

Ahmad Lutfi menjelaskan, perkara ini telah melalui serangkaian proses peradilan. Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan vonis tiga bulan penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan hukuman yang sama.

“Dengan keluarnya putusan kasasi ini, maka status hukum terhadap Mawardi Basyah telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status terdakwa sebagai pejabat publik. Penahanan tersebut diharapkan menjadi bentuk penegakan hukum yang tegas serta memberikan keadilan, khususnya bagi korban dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA